Pelanggaran Lalu Lintas! Salah Siapa?
Saat
ini adalah Era Globalisasi, era dimana semakin canggihnya kemajuan
teknologi dan transportasi, mempermudah masyarakat dalam beraktifitas cepat
dengan berbagai kemudahan. Akan tetapi hanya segelintir masyarakat yang dapat
memanfaatkan sarana transportasi tersebut dengan bijak. Mengapa demikian ? kita
bisa melihat di berbagai kawasan daerah maupun perkotaan masih banyak terjadi pelangaran
lalu lintas yang seolah hanya dianggap sebagai suatu hal yang remeh dan tidak
terlalu berdampak besar bagi kehidupan masyarakat, hal ini bisa secara langsung
dikaitkan dengan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesalamatan
diri dan orang lain.
Berbagai
macam pelangaran yang di lakukan masyarakat dalam berkendara, baik itu
kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat sebenarnya sudah menjadi
pemandangan umum bagi masyarakat. Bahkan beberapa pelanggaran seperti, tidak
menggunakan helm, melewati zebra cross,
berkendara tidak sesuai pada jalurnya, tidak menghidupkan lampu sein saat
hendak berbelok, menerobos lampu merah sebelum lampu hijau, tidak menggunakan
sabuk pengaman (pengendara mobil), tidak memiliki sim, tidak memasang plat pada
kendaraan, tidak memiliki STNK, tidak menggunakan kaca spion dan masih banyak
kita temui anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan,
seolah sudah menjadi hal yang akrab dan seringkali tidak mendapat perhatian
secara khusus dari masyarakat .
Padahal
ini sebenarnya adalah hal-hal kecil yang sangat berbahaya bagi diri sendiri dan
orang lain.
Pemerintah
telah melakukan usaha bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menertibkan
lalu lintas dengan tujuan untuk
menjaga keselamatan para pengedara baik
itu pengendara roda dua atau roda empat,
akan tetapi hal ini kembali kepada diri masyarakat itu sendiri.
Bagaimana
masyarakat mampu mengerti dan menghargai usaha dari pihak kepolisian yang telah
bekerja dengan baik dalam menertipkan lalu lintas demi keselamatan masyarakat
dan terutama para pengguna jalan.
Minggu,
13 November 2016 , kami telah mengadakan survey
tentang berbagai pelanggaran yang terjadi di jalur lalu lintas khususnya di
kawasan Pontianak, Kalimantan Barat.
Lokasi
yang kami ambil sebagai wilayah survey adalah disekitar persimpangan tanjung
raya dua dan kawasan bundaran pusat kota dengan monumen bambu runcing emas yang
menjadi ciri khas nya .
Berdasarkan
hasil survey, kawasan persimpangan tanjung raya dua memiliki tingkat
pelanggaran yang cukup tinggi. Diantaranya masih banyak masyarakat yang
mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan, menerobos lampu merah, tidak
memakai helm, berkendara tidak pada jalurnya, dan itu dilakukan oleh pengendara
roda dua maupun roda empat. Hal ini tentu sangat membahayakan dan meningkatkan
resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hasil survey kedua di tepatnya di
lokasi bundaran pusat kota, terlihat lebih rapi dan tertib dibandingkan dengan
lokasi survey kami yang pertama.
Menurut
pengamat sosial bapak Drs. H. Wan Manshor Andi Mulia, MTP seorang dosen dari
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura, Pontianak , “Banyak
faktor yang mempengaruhi para pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas,
yaitu faktor ekologi atau lingkungan, faktor kesadaran dari individu itu
sendiri dan juga mental dari setiap pengendara”. Beliau juga menambahkan
“bawasannya
masyarakat harus lebih paham akan peraturan dalam berkendara harus memiliki
sifat yang sabar, lebih menghargai keselamatan diri dan orang lain”. Mengapa
demikian? Hal ini dikarenakan akses jalan yang telah disediakan pemerintah
bukan hanya untuk milik pribadi melainkan milik kepentingan umum/bersama. Beberapa
pasal menjelaskan tentang pelanggaran berlalu-lintas beserta sanksi bagi para
pelanggarnya.
Berikut adalah UU NO 22 tahun 2009 yang khusus
menjelaskan tentang pelanggaran berlalu-lintas:
1. Pasal
280 (tidak memasang plat pada kendaraan) akan mendapat hukuman maksimal 2 bulan
penjara dan membayar denda sebesar RP.500.000 ribu rupiah.
2. Pasal
281 (tidak memiliki surat ijin mengemudi) akan mendapat hukuman maksimal
4
bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000 juta rupiah
3. Pasal
282 (tidak mematuhi perintah petugas) akan mendapat hukuman maksimal
1
tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.250.000 ribu rupiah.
4. Pasal
285 (tidak memenuhi persyaratan berkendaraan) akan mendapat hukuman maksimal 1
bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp.250.000 ribu rupiah
5. Pasal
287 (melanggar rambu lalu lintas) akan mendapat hukuman maksimal 1 bulan
penjara dan membayar denda sebesar Rp.250.000 ribu rupiah
6. Pasal
288 (tidak memiliki STNK) akan mendapat hukuman 2 bulan penjara dan membayar
denda sebesar Rp. 500.000 ribu rupiah
7. Pasal
291 (tidak menggunakan helm) akan mendapat hukuman maksimal 1 bulan penjara dan
membayar denda sebesar Rp. 250.000 rupiah + penumpang.
Sudah
dengan jelas tertera dalam UU no 22 tahun 2009, bagi pengendara yang melakukan
pelanggaran akan menerima sanksi tegas tanpa ada sistem tebang pilih.
Saran Kami Bagi Pembaca :
Jalan
raya adalah fasilitas milik bersama. Selain menjaga fasilitas, sudah
sepantasnya bagi kita para pengguna juga aktif menjaga keselamatan diri sendiri
maupun sesama. Jangan anggap remeh hal kecil, karena terkadang berawal dengan
memulai hal kecil kita bisa mendapat manfaat yang besar. Sayangi diri anda,
jangan anggap pelanggaran sebagai kebiasaan tapi cobalah biasakan hidup dalam
ketertiban.
“Jangan
ragu memulai, jadilah pelopor keselamatan berlalu-lintas”
0 comments: