Pelanggaran Lalu Lintas! Salah Siapa?

8:50 AM Satu Kata 0 Comments


Saat ini adalah Era Globalisasi, era dimana semakin canggihnya kemajuan teknologi dan transportasi, mempermudah masyarakat dalam beraktifitas cepat dengan berbagai kemudahan. Akan tetapi hanya segelintir masyarakat yang dapat memanfaatkan sarana transportasi tersebut dengan bijak. Mengapa demikian ? kita bisa melihat di berbagai kawasan daerah maupun perkotaan masih banyak terjadi pelangaran lalu lintas yang seolah hanya dianggap sebagai suatu hal yang remeh dan tidak terlalu berdampak besar bagi kehidupan masyarakat, hal ini bisa secara langsung dikaitkan dengan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesalamatan diri dan orang lain.
Berbagai macam pelangaran yang di lakukan masyarakat dalam berkendara, baik itu kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat sebenarnya sudah menjadi pemandangan umum bagi masyarakat. Bahkan beberapa pelanggaran seperti, tidak menggunakan helm, melewati zebra cross, berkendara tidak sesuai pada jalurnya, tidak menghidupkan lampu sein saat hendak berbelok, menerobos lampu merah sebelum lampu hijau, tidak menggunakan sabuk pengaman (pengendara mobil), tidak memiliki sim, tidak memasang plat pada kendaraan, tidak memiliki STNK, tidak menggunakan kaca spion dan masih banyak kita temui anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan, seolah sudah menjadi hal yang akrab dan seringkali tidak mendapat perhatian secara khusus dari masyarakat .
Padahal ini sebenarnya adalah hal-hal kecil yang sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
Pemerintah telah melakukan usaha bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menertibkan lalu lintas dengan tujuan  untuk menjaga  keselamatan para pengedara baik itu pengendara roda dua atau roda  empat, akan tetapi hal ini kembali kepada diri masyarakat itu sendiri.
Bagaimana masyarakat mampu mengerti dan menghargai usaha dari pihak kepolisian yang telah bekerja dengan baik dalam menertipkan lalu lintas demi keselamatan masyarakat dan terutama para pengguna jalan.

Minggu, 13 November 2016 , kami telah mengadakan survey tentang berbagai pelanggaran yang terjadi di jalur lalu lintas khususnya di kawasan Pontianak, Kalimantan Barat.
Lokasi yang kami ambil sebagai wilayah survey adalah disekitar persimpangan tanjung raya dua dan kawasan bundaran pusat kota dengan monumen bambu runcing emas yang menjadi ciri khas nya .
Berdasarkan hasil survey, kawasan persimpangan tanjung raya dua memiliki tingkat pelanggaran yang cukup tinggi. Diantaranya masih banyak masyarakat yang mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, berkendara tidak pada jalurnya, dan itu dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat. Hal ini tentu sangat membahayakan dan meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hasil survey kedua di tepatnya di lokasi bundaran pusat kota, terlihat lebih rapi dan tertib dibandingkan dengan lokasi survey kami yang pertama.
Menurut pengamat sosial bapak Drs. H. Wan Manshor Andi Mulia, MTP seorang dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura, Pontianak , “Banyak faktor yang mempengaruhi para pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, yaitu faktor ekologi atau lingkungan, faktor kesadaran dari individu itu sendiri dan juga mental dari setiap pengendara”. Beliau juga menambahkan “bawasannya masyarakat harus lebih paham akan peraturan dalam berkendara harus memiliki sifat yang sabar, lebih menghargai keselamatan diri dan orang lain”. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan akses jalan yang telah disediakan pemerintah bukan hanya untuk milik pribadi melainkan milik kepentingan umum/bersama. Beberapa pasal menjelaskan tentang pelanggaran berlalu-lintas beserta sanksi bagi para pelanggarnya.
 Berikut adalah UU NO 22 tahun 2009 yang khusus menjelaskan tentang pelanggaran berlalu-lintas:
1.      Pasal 280 (tidak memasang plat pada kendaraan) akan mendapat hukuman maksimal 2 bulan penjara dan membayar denda sebesar RP.500.000 ribu rupiah.
2.      Pasal 281 (tidak memiliki surat ijin mengemudi) akan mendapat hukuman maksimal
4 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000 juta rupiah
3.      Pasal 282 (tidak mematuhi perintah petugas) akan mendapat hukuman maksimal
1 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.250.000 ribu rupiah.
4.      Pasal 285 (tidak memenuhi persyaratan berkendaraan) akan mendapat hukuman maksimal 1 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp.250.000 ribu rupiah
5.      Pasal 287 (melanggar rambu lalu lintas) akan mendapat hukuman maksimal 1 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp.250.000 ribu rupiah
6.      Pasal 288 (tidak memiliki STNK) akan mendapat hukuman 2 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 500.000 ribu rupiah
7.      Pasal 291 (tidak menggunakan helm) akan mendapat hukuman maksimal 1 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 250.000 rupiah + penumpang.
Sudah dengan jelas tertera dalam UU no 22 tahun 2009, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan menerima sanksi tegas tanpa ada sistem tebang pilih.
Saran Kami Bagi Pembaca :
Jalan raya adalah fasilitas milik bersama. Selain menjaga fasilitas, sudah sepantasnya bagi kita para pengguna juga aktif menjaga keselamatan diri sendiri maupun sesama. Jangan anggap remeh hal kecil, karena terkadang berawal dengan memulai hal kecil kita bisa mendapat manfaat yang besar. Sayangi diri anda, jangan anggap pelanggaran sebagai kebiasaan tapi cobalah biasakan hidup dalam ketertiban.

“Jangan ragu memulai, jadilah pelopor keselamatan berlalu-lintas”

0 comments: